Prof Dr (H.C) Dahlan Iskan melalui kuliah umumnya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin, Rabu (11/1/2023), mengungkapkan bahwa yang terpenting dari kode etik jurnalistik adalah etika dan kesadaran akan kesalahan.
Pada Kuliah umum yang mengusung tema “Etika Media Massa di Era Digital”, dahlan menjelaskan bahwa Konsep etika dalam dunia pekerjaan setidaknya mengandung beberapa unsur utama. Diantaranya, pekerjaan tersebut diabadikan untuk kepentingan umum dan pelaku pekerjaan mempunyai otonomi untuk melakukan atau tidak melakukan hal tersebut.
“Kalau media sebagai lembaga jurnalistik maka ada etika. Tapi bukan etika media tapi etika jurnalistik,” jelas Dahlan Iskan.
Menurutnya, ada dua unsur pekerjaan yang harus memiliki kode etik. “Yang harus punya kode etik adalah pekerjaan yang mengandung unsur paling tidak ada dua. Pertama, pekerjaan untuk kepantingan umum,” ujar Jurnalis senior ini.
“Kedua adalah pelaku pekerjaan tersebut punya otonomi untuk melakukan atau tidak melakukan,” lanjutnya.
Profesi wartawan menurutnya memuat kedua unsur tersebut dalam bertugas “Misalnya saya wartawan, Wartawan membela kepentingan umum. Saya punya otonomi menulis atau tidak menulis,” Kata Dahlan Iskan.
“Biarpun saya disuruh menulis, saya bisa tidak menulis jika tidak memenuhi kepentingan umum. Biarpun saya dilarang menulis, saya bisa menulis jika kepentingan umum,” sambungnya.
Secara umum, dalam kuliah umum yang menjadi rangkaian Dies Natalis FISIP Unhas ke-62, Dahlan Iskan banyak menjelaskan tentang etika dalam jurnalistik.